Mengenai merek dagang Cina sebelum dan sesudah pendaftaran, kami ingin Anda memperhatikan indikasi berikut:
1. Sebelum merek secara resmi disetujui pendaftarannya, pemohon tidak boleh melampirkan simbol pendaftaran apa pun (misalnya, “®”) pada merek sehubungan dengan barang yang ditunjuk;
2. Aplikasi subjek atau pendaftaran potensial hanya berlaku di China Daratan. Masa berlaku tidak dapat diperpanjang secara otomatis ke Hong Kong atau Makau, Daerah Administratif Khusus Cina. Masa berlaku juga tidak dapat diperpanjang ke Taiwan.
Aplikasi terpisah harus diajukan jika pemohon ingin mencari perlindungan di sana.
3. Sebelum benar-benar digunakan, sebaiknya dilakukan pencarian merek sehubungan dengan barang serupa atau identik dalam Daftar Merek Dagang;
4. Sangat membantu untuk menyimpan bukti penggunaan tanda subjek, khususnya di China (misalnya, faktur, kontrak). Faktanya, Kantor Merek Dagang China dapat meminta pendaftar untuk menyerahkan bukti penggunaan ex officio. Namun biasanya mereka tidak akan melakukannya tetapi mengeluarkan pemberitahuan penyerahan bukti penggunaan kepada pendaftar sesuai permintaan yang diajukan oleh pihak ketiga.
Selanjutnya merek dagang terdaftar yang akan digunakan harus sama dengan yang ada pada sertifikat pendaftaran.
Akhirnya setelah pendaftaran merek dagang Cina, pemegang dapat mencatat merek dagangnya di Bea Cukai Cina, yang memiliki sejumlah biaya untuk pencatatan pertama dan untuk pembaruan lebih lanjut selama sepuluh tahun (biaya pengacara lokal dan biaya resmi).
Ada beberapa contoh biaya pencatatan dengan Bea Cukai:
– untuk setiap pencatatan untuk setiap sertifikat, biayanya sudah termasuk biaya pengacara lokal (sekitar USD731), biaya resmi (sekitar USD127), serta pembayaran yang wajar. Biaya perpanjangan akan menjadi (sekitar USD366) jika pemohon bermaksud untuk memperbarui pencatatan pada saat berakhirnya masa berlaku maksimal sepuluh tahun.
Mengenai dokumen untuk perekaman, silakan lihat di bawah ini.
1. Surat Kuasa;
2. Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Dagang yang akan Anda catat dengan Administrasi Umum Kepabeanan China;
3. Salinan Izin Usaha (Daftar Niaga) pemohon yang dikeluarkan oleh otoritas negara pemohon, yang memuat informasi mengenai nama pemohon, alamat, presiden pemohon, pemegang saham utama dan saham, modal terdaftar, ruang lingkup usaha dan istilah usaha, dll;
4. Foto merek dagang berbentuk JPG dengan ukuran kurang dari 400KB;
5. Foto (setidaknya satu) produk atau kemasannya yang memiliki merek dagang dalam format JPG kurang dari 400KB.
Informasi opsional adalah sebagai berikut:
6. Daftar pihak lain yang menggunakan HAKI dengan cara yang sah, jika memungkinkan. Tanggal kedaluwarsa hubungan sebaiknya ditunjukkan.
7. Mungkin pelabuhan di mana produk yang melanggar sering diimpor atau diekspor.